Posted by: limpo50 on: June 12, 2008
Bagaimana masyarakat tidak heran jika izin pembuatan, penyaluran dan penjualan Minuman Keras adalah izin pemerintah tapi kemudian disita dan dimusnahkan oleh petugas ?
Kondisi seperti ini terjadi sejak lama, pemerintah menyatakan bahaya minuman keras mulai dari peredarannya, pemakaiannya atau pembuatannya atau dampaknya pada kehidupan sosial. Disisi lain minuman keras import dengan kadar alkohol tinggi dilegalkan tetapi produk lokal dilarang.
Mengapa tidak dibiarkan saja industri alkohol rumahan atau skala yang besar di Indonesia? khan bisa ditampung untuk kemudian dimurnikan untuk kebutuhan pengobatan dan keperluan bahan kimia? Bukankah itu telah menyalurkan potensi dan income penduduk yang pengetahuannya dan sumber daya alam disekitarnya hanya itu. Tinggal bagaimana urus-urusnya.
Recent Comments